JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bernama Ahmad Dedi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai terkait pengurusan importasi barang dan bea masuk.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi memilih untuk bungkam dan lari terbirit-birit menghindari kejaran wartawan yang telah menunggunya di pintu keluar gedung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari PT Blueray (PT BR) kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai.
PT Blueray sendiri merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia.
Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap secara tuntas praktik lancung dalam sistem kepabeanan nasional.
Saat ini, KPK sedang mengusut dua klaster korupsi di Ditjen Bea Cukai. Kasus pertama berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 yang menjerat enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta dua pejabat intelijen lainnya.
Sementara kasus kedua merupakan pengembangan terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2, Budiman Bayu Prasojo, dengan bukti temuan uang senilai Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.














