JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan serangkaian fakta mengejutkan mengenai modus operandi pencucian uang dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026) ini menghadirkan empat saksi fakta serta satu saksi ahli untuk menguatkan dakwaan jaksa.
JPU Asef Priyanto mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak money changer dan showroom kendaraan, ditemukan adanya aliran dana dari terdakwa Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah merk Lexus dan Land Cruiser.
Modus yang digunakan adalah dengan menitipkan dana kepada pihak showroom setelah sebelumnya melakukan penukaran mata uang dolar di Dolarindo. Hasil penukaran tersebut kemudian ditransfer ke rekening showroom dengan menggunakan identitas pemilik showroom guna menyamarkan asal-usul transaksi.
Selain penggunaan identitas orang lain, fakta persidangan juga mengungkap keberadaan perusahaan cangkang bernama PT MAC.
Perusahaan ini digunakan untuk memfasilitasi administrasi kendaraan agar aset-aset tersebut tidak tercatat atas nama pribadi terdakwa.
Saksi dari pihak leasing mengakui bahwa meskipun STNK dan BPKB kendaraan terdaftar atas nama PT MAC, perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan, serta pihak leasing tidak melakukan survei kelayakan terhadap perusahaan tersebut.
Keterangan para saksi fakta kemudian diperkuat oleh pernyataan ahli TPPU, Yunus Husein. Dalam kesaksiannya, Yunus menegaskan bahwa tindakan mengubah bentuk mata uang, melakukan transfer, serta menggunakan perusahaan fiktif atau identitas pihak ketiga merupakan ciri khas dari praktik pencucian uang untuk menjauhkan harta kekayaan dari tindak pidana asalnya.
Aliran dana pada rekening bank milik terdakwa juga menunjukkan aktivitas yang konsisten dengan upaya pembayaran kendaraan mewah serta tagihan kartu kredit dari hasil penukaran valuta asing tersebut.














