Anggota DPRD Kudus Terjerat Judi: Dihukum Kerja Bakti di Balai Desa 3 Jam Sehari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri Kudus mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum dengan menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus, Superiyanto.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara perjudian. Vonis ini merupakan penerapan perdana sanksi kerja sosial di wilayah tersebut sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada awal tahun ini.

Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi menjelaskan bahwa terdakwa awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, dengan merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengganti hukuman penjara di bawah lima tahun dengan pidana kerja sosial.

Dalam putusannya, hakim menetapkan Superiyanto harus menjalani kerja sosial selama 60 jam yang berlokasi di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan. Teknis pelaksanaannya dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

Pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini didasari oleh semangat restoratif dalam aturan hukum terbaru yang baru saja diimplementasikan secara efektif pada 2026.

Selain Superiyanto, empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga mendapatkan keringanan serupa. Meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara fisik, majelis hakim lebih memilih sanksi kerja sosial sebagai bentuk pembinaan yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat desa setempat.

Meski terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, mereka belum bisa langsung dibebaskan dari tahanan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum, Viola Oksianta Rahartika, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding jika dirasa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi negara. Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka hukuman kerja sosial ini akan segera dilaksanakan dengan pengawasan ketat.