JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegasan jajaran aparat penegak hukum di Arab Saudi dalam mengawal kesucian dan kelancaran draf ibadah haji kembali dibuktikan di lapangan. Pihak Kepolisian Makkah dilaporkan kembali melakukan penangkapan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus menetap di Arab Saudi atau mukimin.
Langkah penahanan ini diambil setelah keempat orang residen tersebut terbukti secara sah melanggar draf peraturan serta instruksi resmi penyelenggaraan ibadah haji yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Berdasarkan maklumat pengumuman resmi yang dirilis oleh lembaga Keamanan Publik Arab Saudi pada Jumat (22/5), unit patroli keamanan di wilayah Ibu Kota Suci Makkah sukses mengamankan empat residen berkewarganegaraan Indonesia.
Keempatnya ditindak lantaran kedapatan melakukan aksi penipuan dan kecurangan yang merugikan publik, yakni dengan sengaja memproduksi serta menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui berbagai platform media sosial.
Lembaga kepolisian yang bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu menguraikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran kartu haji palsu beserta seperangkat alat-alat elektronik yang difungsikan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Pihak Keamanan Publik menegaskan bahwa para pelaku saat ini telah resmi ditahan di sel mapolres, tindakan hukum awal telah diambil terhadap mereka, dan berkas perkara beserta seluruh draf barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan umum untuk proses peradilan lebih lanjut.
Di dalam draf dokumentasi foto yang dipublikasikan oleh otoritas setempat, terlihat empat orang pria difoto dengan menghadap ke dinding atau dari arah belakang dalam kondisi tangan terikat borgol besi. Di hadapan mereka, jajaran dokumen palsu beserta perangkat gawai yang digunakan sebagai sarana penipuan diletakkan berjejer di atas meja penyidik.
Operasi Masif Jelang Puncak Wukuf di Padang Arafah Tindakan hukum sepihak ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar aturan di tanah suci.
Berdasarkan draf regulasi setempat, sanksi atau hukuman bagi para pelanggar peraturan dan instruksi haji tergolong sangat serius dan tanpa kompromi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi denda administrasi hingga ratusan juta rupiah, tindakan deportasi paksa keluar dari wilayah kerajaan, hingga dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi selama kurun waktu 10 tahun ke depan.
Langkah pengetatan perimeter keamanan di kota Makkah ini terpantau terus diintensifkan secara masif oleh petugas gabungan, mengingat momentum puncak ibadah haji sudah semakin dekat pada pekan depan. Operasi penyergapan di lapangan terhadap para pelanggar visa dan administrasi haji dikabarkan kian gencar digelar di berbagai titik strategis.
Tidak hanya menyasar pada sejumlah residen asal Indonesia, draf operasi senyap aparat keamanan juga berhasil menjaring dan menangkap beberapa residen asing lainnya yang berasal dari negara Mesir, Afghanistan, Pakistan, hingga Malaysia. Penindakan juga menyasar warga negara Arab Saudi sendiri yang kedapatan bertindak memfasilitasi jalannya pelanggaran haji ilegal tersebut.
Sebagai informasi penting bagi draf jadwal ibadah, momentum pelaksanaan Wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, yang merupakan inti atau rukun paling utama di dalam draf ibadah haji, dipastikan jatuh pada hari Selasa, 26 Mei mendatang.
Sehari sebelum prosesi sakral tersebut dimulai, jutaan jemaah dari seluruh penjuru dunia akan mulai dimobilisasi secara bergelombang menuju Padang Arafah yang berjarak sekitar 22 kilometer dari arah Masjidil Haram, Makkah.
Guna mengantisipasi terjadinya penyusupan jemaah ilegal, pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan mutlak bahwa hanya para jemaah resmi yang memiliki dokumen kartu Nusuk Haji yang diperbolehkan secara hukum untuk memasuki tempat-tempat suci dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini.














