JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau setara lebih dari Rp1 miliar dalam upaya pemulihan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dua kasus besar yang menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai. Kasus pertama berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 terkait pengaturan jalur impor barang.
“Penyidikan ini fokus pada pemufakatan jahat untuk mengatur parameter ‘jalur merah’. Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang milik forwarder tertentu diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, hingga ilegal bisa melenggang bebas ke pasar domestik,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).
Tiga pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jalur impor ini, yakni Rizal (Eks Direktur P2), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).
Mereka diduga bekerja sama dengan PT Blueray untuk meloloskan garmen, spare part kendaraan, hingga alat rumah tangga ilegal.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengusut kasus kedua terkait dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2). Budiman diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengelola uang dari pengusaha di sebuah safe house di Ciputat. Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di lokasi tersebut.
Budi menegaskan, praktik korupsi di sektor kepabeanan ini sangat merusak iklim bisnis nasional dan memukul pelaku UMKM lokal karena banjirnya barang ilegal.
“Penyidik akan terus melacak aliran uang dan tidak menutup kemungkinan memanggil perusahaan-perusahaan lain yang terlibat dalam pengaturan cukai maupun impor ini,” pungkasnya.














