Tiga Mafia Tanah UHO, Ditahan Kejati Sultra, Ini Kronologisnya

JurnalPatroliNews – Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga tersangka kasus mafia tanah Universitas Halu Oleo (UHO). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II-A Kendari.

“Atas pertimbangan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan siang tadi serta petunjuk dari pimpinan, tiga tersangka kasus tanah UHO ditahan di rutan,” jelas Asintel Kejati Sultra Noeradi kepada wartawan di Kota Kendari, Jumat (28/1/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Andi Zainuddin, Milwan, dan Sulman. Noeradi mengatakan pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi lainnya untuk pengembangan kasus ini.

“Kita berfokus pada tiga tersangka ini dulu sambil menunggu pemeriksaan terhadap 30 saksi lainnya,” kata dia.

Diketahui, kasus ini berawal saat tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orang tua tersangka Andi, yang bernama Yappe. Namun Andi tiba-tiba membuat dokumen manipulasi pengalihan tanah dalam surat pernyataan.

“Pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut,” kata Noeradi.

Kemudian, pada 2019, tanah tersebut masuk dalam pembangunan proyek jalan wisata Toronipa. Tersangka Andi lantas melakukan manipulasi agar bisa memperoleh ganti rugi lahan.

“Manipulasi yang dilakukan Tersangka AZ (Andi Zainuddin) didukung S (Sulman) selaku lurah pada 2019, menerbitkan surat penguasaan fisik, dan MLW (Milwan) sebagai saksi kepemilikan tanah itu,” jelasnya.

Karena saat itu Andi Zainuddin mengakui tanah tersebut merupakan miliknya, Dinas Bina Marga dan SDA Sultra membayar ganti rugi.

“Kalaupun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo,” ujarnya.

Komentar