Viral! Dilarang Kibar Merah Putih di…?, Polisi Sebut karena PPKM

JurnalPatroliNews Jakarta – Aparat kepolisian melarang organisasi masyarakat (ormas) membentangkan atau mengibarkan bendera merah putih di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (17/8) kemarin.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan beredar viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan larangan pengibaran bendera itu dilakukan lantaran saat ini masih dalam masa PPKM. Artinya, kata Guruh, kerumunan massa masih dilarang.

“Saat ini masih PPKM yang dilarang berkerumun,” kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Guruh menyebut langkah ini dilakukan oleh kepolisian untuk terus menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.

“Sekarang terjadi penurunan jumlah (kasus) positif aktif di Jakarta. Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali,” ucap Guruh.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah anggota kepolisian melakukan penjagaan di sekitar jembatan PIK.

Masih dalam video itu, juga terlihat sejumlah anggota ormas yang diduga akan melakukan aksi membentangkan atau mengibarkan bendera merah putih.

“Tidak boleh menggelar bendera merah putih, ya inilah bangsa kita saat ini jadi seperti kayak begini, disiapkan kepolisian dan Satpol PP,” kata seorang pria dalam video tersebut.

(*/lk)

Komentar