Wagub Bangka Belitung Siap Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Ijazah Palsu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berencana menempuh langkah hukum praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan praperadilan tersebut rencananya akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penetapan status hukum terhadap dirinya.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengonfirmasi bahwa saat ini tim hukum sedang melakukan berbagai persiapan teknis dan administratif untuk mengajukan permohonan tersebut.

Pihaknya menilai perlu adanya pengujian terhadap prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik guna memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Hellyana telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pertengahan November 2025 lalu.

Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menaikkan status Hellyana menjadi tersangka pada akhir Desember 2025. Polisi menyangkakan sejumlah pasal berlapis terkait pemalsuan surat dan dokumen resmi.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Hellyana dengan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat dan akta autentik.

Selain itu, ia juga menghadapi sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Langkah praperadilan ini menjadi fokus utama tim pengacara Hellyana untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik di Kepulauan Bangka Belitung mengingat posisi strategis Hellyana di pemerintahan provinsi dan dampak hukum yang menyertainya terhadap stabilitas politik lokal.