JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai langkah hukum lanjutan bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan pasca-vonis bebas.
Yusril menegaskan bahwa para aktivis tersebut memiliki hak konstitusional untuk menuntut ganti rugi materiil atas penangkapan dan penahanan yang mereka jalani.
Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tuntutan ganti rugi tersebut kini telah diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan permohonan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, instansi yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama dengan perkara pokok memiliki wewenang untuk memeriksa permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan. Yusril menekankan bahwa pemerintah akan sepenuhnya tunduk dan menghormati apa pun hasil putusan pengadilan nantinya.
Peluang Menjadi Yurisprudensi Baru
Lebih lanjut, Yusril menyebut jika Delpedro dkk menempuh jalur ini, mereka kemungkinan besar akan menjadi pihak pertama yang memanfaatkan instrumen hukum dalam KUHAP Baru.
Ia berharap putusan ini nantinya bisa menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Terkait masalah rehabilitasi, Yusril menilai langkah administratif dari Presiden Prabowo Subianto tidak lagi diperlukan.
Hal ini dikarenakan majelis hakim dalam amar putusannya sudah secara eksplisit memerintahkan pemulihan nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat para terdakwa.
Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang dianggap telah terpenuhi secara otomatis melalui putusan pengadilan.
Peringatan Keras bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ini juga dijadikan momentum bagi Yusril untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati. .
Ia mewanti-wanti agar tindakan penangkapan hingga penuntutan tidak dilakukan secara gegabah jika alat bukti permulaan belum cukup kuat.
Yusril mengapresiasi sikap “gentleman” yang ditunjukkan Delpedro selama proses hukum berlangsung. Ia menilai para aktivis tersebut telah melakukan pembelaan diri dengan baik di persidangan hingga akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro dkk pada Jumat (6/2).
Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan terkait penyebaran berita bohong maupun penghasutan massa dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut disambut antusias oleh para pendukung dan aktivis yang memadati ruang sidang.













