Jika karyawan merasa dipaksa resign tanpa hak-hak tersebut dipenuhi, maka ia berhak menempuh jalur hukum. Mekanismenya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Fenomena seperti yang dialami Dewi ini sebenarnya bukan kasus baru. Banyak karyawan akhirnya memilih resign karena tidak lagi tahan bekerja di lingkungan yang penuh tekanan, meskipun secara formal mereka tidak di-PHK. Dalam praktiknya, hal ini seringkali menjadi “jalan pintas” bagi perusahaan agar terhindar dari kewajiban memberikan kompensasi sesuai aturan PHK.
Di sinilah urgensi perlindungan hukum bagi pekerja harus ditegakkan. Karyawan berhak mendapatkan penghargaan atas kontribusinya, hak-haknya dipenuhi, serta kepastian hukum jika memang terjadi pengakhiran hubungan kerja. Lingkungan kerja yang sehat bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Opini ini tidak hanya sekadar refleksi atas pengalaman personal, tetapi juga ajakan untuk meninjau kembali praktik ketenagakerjaan yang masih sering menempatkan pekerja pada posisi lemah. Lingkungan kerja yang positif akan menghasilkan produktivitas tinggi, loyalitas, dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi “apakah karyawan sanggup bertahan di lingkungan kerja toxic?”, melainkan “sampai kapan perusahaan menutup mata terhadap dampak buruk yang ditimbulkannya?”
Penulis: Jonson Hazairin, S.H., M.H., adalah Konsultan Hukum Dan Pemerhati Ketenagakerjaan














