Bentuk Kehati-hatian, Kemenkeu Konsultasi Sana-Sini Dulu, Buat Urus Utang Jusuf Hamka

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Juru Bicara Kementerian Keuangan Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pihaknya mengakui adanya perjanjian resmi antara pihak PT CMNP dan mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, terkait dengan utang emiten jalan tol tersebut.

“Kita mengakui sebagai fakta tetapi kita melakukan review. Kemenkeu punya alasan dan pertimbangan. Yang sesuai pernyataan awal saya, sesuai kajian Kemenkeu, kami perlu melakukan review dan konsultasi ke instansi lain, Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, karena ini menyangkut keuangan negara,” papar Prastowo di komplek Kementerian Keuangan, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, langkah-langkah ini adalah bentuk kehati-hatian Kemenkeu. Pasalnya masalah ini sangat kompleks dan timeline-nya panjang sekali.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sebelumnya mengatakan bahwa negara sempat mengakui utang kepada CMNP.

“Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangannya dia. Ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet,” katanya usai bertemu dengan Jusuf Hamka di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (14/6/2023).

Sebagai informasi, Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum perkara CMNP dan Kementerian Keuangan mencatat kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Tim Percepatan Penyelesaian Putusan Hukum Kementerian Keuangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan menyetujui membayar utang Rp 179,5 miliar pada semester I/2016 dan semester I/2017.

Adapun Bambang Brodjonegoro menjabat sebagai menteri keuangan pada 2014-2016. Kemudian, Sri Mulyani menggantikan sejak 2016 hingga saat ini.

Komentar