Kolaborasi Dengan Gema INTI, Kanwil Jakbar Gelar Sosialisasi NIK-NPWP

Herrry Setyawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat turut memberikan kata sambutan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain pemadanan NIK sebagai NPWP, DJP juga saat ini sedang melangsungkan Reformasi Sistem Administrasi Perpajakan. Terdapat 21 proses bisnis perpajakan akan berubah dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP). Lima diantaranya akan berdampak langsung kepada wajib pajak.

Materi sosialisasi adalah mengenai pemadanan NIK sebagai NPWP yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Herman Setyawan dan Dian Jatmiko Adi. Herman memaparkan bahwa merupakan pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adapun manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sedangkan Dian Jatmiko memaparkan tentang kewajiban perpajakan wajib pajak untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam kegiatan hari ini, dibuka pula layanan konsultasi dan asistensi bagi para peserta dan pengunjung yang hadir di Petak Enam. Bahkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dibuka pula layanan Pojok Pajak di lantai 3 Petak Enam selama lima hari mulai tanggal 16 sampai tanggal 18 Februari 2023 dan tanggal 20 dan 21 Februari 2023.

Komentar