Terima Aset Eks BLBI, Kementerian ATR/BPN akan Gunakan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan. Dari sejumlah 42 bidang tanah seluas 2.268.142 m2 dan bangunan 15.084 m2 senilai Rp1.85 triliun, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 haktare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Seusai penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengimbau agar aset yang diserahkan untuk dioptimalkan dan mengedepankan manfaat bagi masyarakat. “Yang menerima aset-aset ini agar dibangun dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Karena, saya lihat tampaknya banyak tanah yang telantar. Kita berharap dengan aset diserahterimakan, dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi kementerian/lembaga dalam menjalankan tugas pelayanan, tapi saya juga yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di sekitar aset tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D. sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI mengimbau agar Kementerian ATR/BPN memastikan percepatan pelayanan peralihan hak atas aset-aset eks BLBI yang telah diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

“Saya mengharapkan para pimpinan lembaga dan pemerintah daerah terkait dapat segera memperoleh peralihan hak atas aset terkait. Sudah menjadi keputusan rapat, di mana Kementerian ATR/BPN itu supaya melayani dengan baik proses ini, yaitu pengalihan dalam hal berupa Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah terkait,” tutur Mahfud M.D.

Komentar