Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Birokrasi, Sri Mulyani Utak-Atik Desain Belanja PNS di Tahun Akhir Jokowi

Adapun, besarannya naik menjadi Rp 380,5 triliun atau 2,42% PDB pada 2020. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 166,7 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 78,3 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 135,6 triliun.

Kemudian, pada 2021, nilai belanjanya mencapai Rp 387,7 triliun atau 2,28%. Terdiri dari belanja untuk gaji dan tunjangan Rp 168,4 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 80,2 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 139,1 triliun.

Pada 2022, angka belanja pegawai naik menjadi Rp 402,4 triliun atau 2,05% PDB. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 171,3 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 86,4 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 144,8 triliun.

Terakhir, dalam APBN 2023, belanja pegawai naik menjadi Rp 442,6 triliun atau 2,10% PDB. Bersumber dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 177,9 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 95 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 169,7 triliun.

“Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi,” dikutip dari dokumen KEM PPKF 2024.

KEM PPKF ini merupakan salah satu fondasi untuk mendesain rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Selanjutnya, pemerintah dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai membahas RAPBN 2024 hingga ditetapkan sebagai APBN pada Oktober.

Komentar