Ungkap Suap di MA! Ternyata: Sekretaris MA Temui Eks Jaksa KPK Usai Ada Hakim Agung Kena OTT

Berikut 4 Kluster Tersangka di Kasus Suap MA

Kluster Hakim

  1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara. Sudrajad Dimyati tidak terima dan mengajukan banding.
  2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
  3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
  4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
  5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
  6. Hasbi Hasan. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

Kluster PNS

  1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
  2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
  3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
  4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
  5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

  1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
  2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
  3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.

Kluster Penyuap

  1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
  2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
  3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.

Komentar