Berikut 4 Kluster Tersangka di Kasus Suap MA
Kluster Hakim
- Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjara. Sudrajad Dimyati tidak terima dan mengajukan banding.
- Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
- Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
- Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
- Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
- Hasbi Hasan. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.
Kluster PNS
- PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
- PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
- PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
- PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
- Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
- Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
- Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara.
- Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan. Dadan Tri akhirnya ditahan KPK pada Selasa (6/6) kemarin.
Kluster Penyuap
- Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan dituntut 8,5 tahun penjara.
- Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dituntut 8 tahun penjara.
- Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status terdakwa.