Upaya Ganjar-Mahfud Meningkatkan Kesejahteraan Guru Ngaji dan Pengajar Agama, Ini Alasannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, tengah menyiapkan 21 program unggulan senilai Rp 2.500 triliun, salah satunya adalah inisiatif memberikan gaji kepada guru ngaji dan pengajar agama lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam debat Cawapres yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023). Program pemberian gaji ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pengajar agama.

Sebelumnya, pada debat capres pada 12 Desember lalu, Ganjar Pranowo, capres nomor urut 3, menyoroti kurangnya perhatian terhadap para pengajar agama seperti guru ngaji. Ganjar menekankan betapa besar peran mereka dalam membangun Indonesia yang unggul dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Apakah kita sudah memperhatikan mereka?” tanya Ganjar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan penuh terhadap program ini, menganggapnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anak bangsa.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa kesejahteraan tidak hanya bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial, seperti kesejahteraan spiritual. Anwar menginginkan agar anak-anak Indonesia tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.

“Kesejahteraan itu tidak hanya material semata ya, tapi juga kesejahteraan immaterial, yang bersifat spiritual, karena kita ingin anak-anak kita tidak hanya cerdas otaknya ya tapi anak-anak yang berakhlak dan berbudi luhur,” ujar Anwar Abbas kepada CNBC Indonesia.

Anwar menegaskan bahwa kebijakan ini harus menjadi perhatian pemerintah ke depan, merujuk pada pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan negara adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, serta berakhlak dan berbudi luhur.

“Guru ngaji memiliki peran untuk menjalankan hal tersebut, sayangnya hingga saat ini tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Hanya beberapa daerah yang memutus secara formal, bahwa profesi tersebut harus digaji, misalnya Sumatera Barat dan Jawa Tengah,” tambah Anwar.

Komentar