Tom Lembong Segera Hirup Udara Bebas Usai Keppres Abolisi Terbit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan segera keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Hal ini menyusul diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur penghapusan seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

“Insyaallah dalam waktu dekat, pembebasan Pak Tom Lembong akan segera dilaksanakan,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Proses administratif pembebasan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang memiliki kewenangan atas penahanan Tom. Tim penyidik Jampidsus langsung bergerak malam itu juga untuk menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan.

“Kami akan menuju Kejari Jakarta Pusat malam ini untuk menyelesaikan administrasi perkara ini karena wewenang pelaksanaan pembebasan berada di sana,” jelas Sutikno.

Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden menyatakan secara tegas penghentian semua tindakan hukum beserta dampaknya terhadap Tom Lembong. Keputusan ini sebelumnya telah melalui konsultasi dengan parlemen dan mendapatkan persetujuan dari DPR.