JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan dukungan kuat terhadap rencana pemisahan peran antara lembaga pelaksana haji dan pengelola keuangannya.
Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan KPK, M. Aminuddin, menilai bahwa pembagian tugas yang tegas antara Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai pelaksana teknis, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana, adalah kunci menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan berimbang.
“Kami di KPK melihat bahwa pemisahan ini bukan untuk menambah kerumitan birokrasi. Sebaliknya, tujuannya agar ada mekanisme kontrol yang lebih tajam antar lembaga,” ujar Aminuddin, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa peran masing-masing institusi harus diletakkan secara proporsional. BP Haji bertugas menangani aspek teknis dan operasional penyelenggaraan, sedangkan BPKH tetap berfokus pada pengelolaan keuangan secara profesional. Pemisahan yang jelas ini dinilai akan memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus memperkecil potensi konflik kepentingan.
“Dengan batas kewenangan yang terdefinisi, masing-masing lembaga bisa saling mengawasi tanpa mencampuri urusan satu sama lain. Ini prinsip check and balance yang sehat,” tegasnya.
Aminuddin juga menyoroti pentingnya integritas dalam membangun kepercayaan publik, khususnya terhadap tata kelola dana haji. Menurutnya, masyarakat hanya akan percaya jika pengelolaan berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kalau sistemnya transparan, publik akan percaya. Tapi kalau tidak dikelola dengan benar, kepercayaan itu mudah sekali hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi ini tak hanya menyangkut struktur kelembagaan, tetapi juga menyentuh aspek sumber daya manusia. Seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga harus bebas dari kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.
“Yang dibutuhkan adalah figur-figur dengan integritas tinggi dan kapabilitas mumpuni. Jangan sampai kursi-kursi itu diisi oleh mereka yang dipilih karena hubungan politik atau balas jasa kekuasaan,” tegas Aminuddin menutup pernyataannya.
Dengan dukungan KPK, pemisahan peran antara BP Haji dan BPKH diharapkan menjadi pondasi baru untuk tata kelola haji yang bersih, efektif, dan kredibel di mata publik.














