JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua individu yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme diamankan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Banda Aceh. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ZA (47) dan M (40).
AKBP Mayndra E Wardhana, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Densus 88, menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini merupakan lanjutan dari operasi yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir untuk membongkar jaringan teror di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, ZA diduga berperan dalam mengelola dana untuk mendukung logistik dan aktivitas sebuah kelompok teror tertentu,” ungkap Mayndra dalam keterangannya kepada awak media.
Sementara M, kata Mayndra, diduga memiliki posisi penting dalam struktur organisasi jaringan tersebut. Ia disinyalir bertugas dalam proses perekrutan anggota baru sebagai bagian dari sistem regenerasi kelompok.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit laptop, beberapa ponsel, flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk pelatihan fisik.
“Dari barang bukti yang kami temukan, kami menduga terdapat informasi penting yang berkaitan dengan struktur jaringan, dokumen internal, dan data pendukung lainnya,” tutur Mayndra.
Ia menambahkan bahwa Densus 88 akan terus melanjutkan operasi terhadap jaringan-jaringan yang telah teridentifikasi.
“Penindakan terhadap jaringan teror tidak akan berhenti. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
ZA dan M saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme yang lebih luas.














