JurnalPatroliNews – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini bebas dari hukuman setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti. Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Amnesti ini juga diberikan kepada 1.115 orang lainnya, dan disetujui bersama oleh DPR RI dan pemerintah pada 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan ini setelah melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, majelis hakim memvonis Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Ia dinyatakan terbukti menyediakan uang suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR. Namun, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama.
Awalnya, KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti putusan hakim yang membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Namun, dengan adanya amnesti dari Presiden, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa lembaganya akan membatalkan rencana banding.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan pencarian terhadap Harun Masiku. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menemukan Harun Masiku.














