JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) lembaga keuangan negara tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada media pada Rabu malam, 6 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
“Sudah kami terbitkan Sprindik untuk dua orang tersangka. Nomornya masing-masing 52 dan 53. Detailnya nanti akan disampaikan oleh juru bicara KPK,” jelas Asep.
Kendati telah resmi menjadi tersangka, Asep belum membuka identitas kedua anggota DPR tersebut kepada publik. Ia hanya membenarkan bahwa mereka merupakan legislator aktif.
“Benar, ada dua orang dari unsur legislatif,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa penyidik juga masih menggali keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari kalangan legislatif.
“Masih kami telusuri lebih jauh pihak-pihak lainnya. Yang sudah pasti dua orang tersebut, sisanya masih dalam pendalaman,” imbuhnya.
KPK sebelumnya memang telah menyebut dua nama anggota DPR yang tengah dibidik dalam perkara ini sejak akhir tahun 2024. Mereka adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem, serta Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi strategis. Pada 16 Desember 2024, tim penyidik menyisir kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Beberapa hari kemudian, tepatnya 19 Desember 2024, penggeledahan lanjutan dilakukan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengembangan kasus, Heri Gunawan sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik pada 27 Desember 2024. Namun ia tak hadir dalam pemanggilan berikutnya pada 18 Juni 2025.
Sementara itu, Satori telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia tercatat hadir pada empat kesempatan: 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, 21 April 2025, dan terakhir pada 18 Juni 2025.














