Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/8/2025) terhadap tiga saksi berinisial:

  1. MS — VP Legal Counsel Downstream.
  2. ESM — Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023.
  3. DEHL — Direktur PT Kalimantan Prima Persada.

Ketiga saksi dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat tersangka HW dan sejumlah pihak lain. Penyidik menyebutkan, pemanggilan ini bertujuan memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan sumber daya strategis nasional dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci total kerugian negara maupun modus yang digunakan dalam dugaan korupsi tersebut.