Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memanggil enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya.

Enam saksi yang diperiksa antara lain: SPT, Direktur Utama PT Sritex; TRS, Kepala Bagian Facility PT Sritex; HS, karyawan swasta; AWS, Pemimpin Cabang BNI Kantor Cabang Daan Mogot; DY, Agen Jaminan di Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI; serta RY, Junior Account Officer DBU BRI.

Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Kasus ini ditangani dengan tersangka ISL dan pihak terkait lainnya.

Menurut Kejaksaan, pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk menyingkap mekanisme pemberian kredit yang diduga sarat penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara.