JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih aktif menggali keterangan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan yang berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah. Penyidikan melibatkan beberapa saksi penting.
Pihak yang sudah diperiksa termasuk Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Mempawah, serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Terbaru, penyidik juga memanggil Hasanudin, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk memberikan keterangan.
“Pemeriksaan fokus pada proses pengusulan anggaran, karena proyek ini terkait dengan Dana Alokasi Khusus Transfer ke Daerah (DAK-TUD) di Kabupaten Mempawah,” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Proyek-proyek yang dijalankan Pemkab Mempawah di masa kepemimpinan Ria Norsan memang berkaitan erat dengan dana DAK-TUD.
Selain itu, penyidik mendalami bagaimana mekanisme pengadaan proyek tersebut berjalan, mulai dari pengajuan anggaran hingga realisasi pencairan dana.
“Kami menelusuri bagaimana proses pengajuan anggaran, mekanisme pencairan, serta detail teknis penyusunan mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga realisasi anggaran. Semua itu masih dalam proses pendalaman,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi memastikan para saksi yang diperiksa memahami dugaan praktik korupsi yang terjadi di Dinas PU Kabupaten Mempawah, khususnya terkait anggaran proyek yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp40 miliar.
“Oleh karena itu, keterangan dari mantan Bupati, Wakil Bupati, dan PNS yang paham soal mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah sangat penting bagi penyidikan,” pungkas Budi.
Dalam rangkaian penyidikan ini, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025 selama 12 jam penuh, di mana KPK mengeksplorasi keterlibatannya secara intensif. Selain itu, mantan Wakil Bupati Gusti Ramlana juga sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.














