Jaksa Agung Instruksikan Eksekusi Silfester Matutina, Kejari Jaksel Masih Lakukan Pencarian

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih berupaya mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Sudah kami instruksikan agar segera dilakukan eksekusi. Saat ini Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian,” kata Burhanuddin usai menghadiri peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi arahan agar Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun, kewenangan eksekusi berada sepenuhnya di tangan Kejari Jaksel.

“Kami sudah menyarankan untuk dilakukan eksekusi, tapi pelaksanaannya ada di jaksa eksekutor, yaitu Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Kamis (28/8).

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, pada 2017. Silfester diduga melakukan pencemaran nama baik lewat orasi politik yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2018 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Putusan itu diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi.

Meski demikian, eksekusi putusan tersebut hingga kini belum terlaksana. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan.