Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, kembali hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Pantauan di lokasi menunjukkan Nadiem tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Eks pendiri Gojek itu terlihat mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Ini bukan kali pertama Nadiem diperiksa. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 23 Juni dan 15 Juli lalu. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami potensi keuntungan yang diterima Nadiem dari pengadaan laptop, sekaligus menelisik proses distribusi laptop Chromebook yang menjadi inti proyek.

Program Digitalisasi Pendidikan sendiri digulirkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Proyek itu mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, pemilihan Chromebook menuai kritik karena dinilai kurang efektif di daerah yang belum memiliki akses internet memadai.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  • Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,
  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek,
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian pada item software (CDM) senilai Rp480 miliar.