Oleh: Jonson Hazairin, S.H., M.H.
Lingkungan kerja yang positif merupakan dambaan setiap karyawan. Bukan hanya soal gaji yang layak, tetapi juga bagaimana perusahaan mampu memberikan penghargaan, kepastian jenjang karier, pemenuhan hak karyawan, hingga terciptanya harmonisasi antarindividu dalam bekerja. Lebih dari itu, jaminan sosial sesuai aturan juga menjadi bagian penting yang seharusnya melekat dalam hubungan kerja.
Namun realitasnya, tidak semua orang beruntung mendapatkan lingkungan kerja ideal. Ada kalanya, sebuah perusahaan justru menciptakan ruang yang “toxic” bagi para pekerjanya. Penyebabnya beragam: mulai dari beban kerja yang berlebihan, manajemen yang abai terhadap hak karyawan, hingga kultur sosial yang kaku, seperti praktik senioritas yang terlalu dominan. Semua ini pada akhirnya berpengaruh terhadap kesehatan fisik, mental, dan produktivitas karyawan.
Saya berkesempatan berbincang dengan seorang karyawan swasta, sebut saja Dewi, yang bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, selama lima tahun. Ia menceritakan pengalamannya bagaimana tiga bulan terakhir menjelang keputusannya keluar dari perusahaan, situasi kerja semakin tidak kondusif. Bukan hanya beban kerja yang berat, tetapi juga atmosfer kantor yang membuatnya merasa tidak dihargai keberadaannya.
“Perusahaan memang tidak secara langsung meminta saya keluar, tetapi kondisi yang diciptakan seakan-akan mendorong saya untuk resign. Pada akhirnya, saya mengikuti proses pengunduran diri dan menerima gaji terakhir,” ungkap Dewi.
Cerita ini menyisakan pertanyaan: apakah perusahaan boleh meminta karyawan untuk resign?
Secara hukum, jawabannya tidak boleh. Pasal 81 angka 42 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengakhiran hubungan kerja (PHK) hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sah, antara lain karena karyawan mengundurkan diri, berakhirnya kontrak, pensiun, atau alasan lain yang diatur undang-undang.
Bila perusahaan yang mendorong atau memaksa karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, maka hal tersebut masuk kategori pengunduran diri tidak murni. Dalam praktik hukum ketenagakerjaan, hal ini dapat dikategorikan sebagai PHK sepihak yang melanggar aturan.
Lebih lanjut, Pasal 162 UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja mengatur bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap berhak mendapatkan:
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) (misalnya cuti tahunan yang belum diambil atau hak perjalanan pulang).
Uang pisah, jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).














