JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Salah satu kebijakan penting dalam aturan tersebut adalah peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga medis, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian tertulis dalam salinan Perpres 79/2025 yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Perpres ini sekaligus melakukan penyesuaian terhadap Perpres 109/2025 tentang RKP 2025, agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi fokus RKP 2025, di antaranya:
- Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, disertai bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
- Optimalisasi lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Pendirian sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang rusak.
- Perluasan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha guna menekan angka kemiskinan ekstrem.
- Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah layak dan murah bagi MBR, khususnya generasi muda.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan aparat negara ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.














