JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial AM sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi AM selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).
Selain AM, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni IF selaku Planner Officer Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), dan GKG selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya. Berdasarkan catatan KPK, ketiganya hadir di Gedung Merah Putih dengan waktu kedatangan berbeda, di antaranya AM pukul 10.07 WIB, IF pukul 09.34 WIB, dan GKG pukul 10.03 WIB.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait suap pengadaan bantuan sosial wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pada 15 Maret 2023, KPK kembali membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, lembaga antirasuah itu juga menyelidiki pengadaan bantuan sosial presiden (bansos presiden) untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Langkah hukum terus berlanjut. Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH 2020–2021. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 200 miliar.
Perkembangan terbaru, pada 11 September 2025, KPK menyebut Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan tersangka baru, yakni Edi Suharto. Dengan demikian, hingga kini KPK telah menetapkan dua tersangka individu, sementara satu tersangka lain dan dua korporasi masih belum diungkap ke publik.














