Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan demi Kerja, Wanita Bekasi Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bekasi – Seorang wanita muda berinisial SR (30) di Bekasi, Jawa Barat, nekat menggugurkan kandungan berusia delapan bulan lantaran merasa kehamilannya menghambat kesempatan untuk bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekos pada awal Oktober 2025.

“Karena merasa tidak bisa bekerja dengan kondisi hamil, SR mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online. Obat tersebut diminum bertahap, sekitar 10 butir dalam satu hari,” ujar Ganda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Namun, setelah obat diminum, tidak terjadi reaksi berarti. SR kemudian berinisiatif mencari pekerjaan dan diterima sebagai asisten rumah tangga di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

“Setelah mulai bekerja, SR mengalami nyeri hebat di perut. Majikannya yang mengetahui hal itu menyarankan agar SR berobat ke puskesmas dan memesankan taksi daring untuk membawanya ke sana,” lanjut Ganda.

Setibanya di puskesmas, tenaga medis memeriksa kandungan SR dan menemukan bahwa bayi dalam rahimnya sudah tidak memiliki denyut jantung. Bayi kemudian dikeluarkan secara medis, dan hasil autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.

“Kami membawa SR ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan medis. Setelah dipastikan tidak perlu perawatan, kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Ganda.

Pada Selasa (21/10/2025), polisi melakukan rekonstruksi kasus dengan menghadirkan sejumlah saksi serta memperagakan beberapa adegan terkait proses aborsi tersebut.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.