Kasus Jatah Preman Dinas PUPR, KPK Geledah Rumah Gubernur Riau

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti penting saat menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid di Jalan Diponegoro, Riau, Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus “jatah preman” terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang-barang bukti tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/11/2025).

Budi menambahkan, salah satu barang bukti yang turut diamankan adalah rekaman CCTV dari rumah dinas Abdul Wahid.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan oleh Abdul Wahid terhadap pejabat Dinas PUPR terkait penambahan anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun 2025.

Penambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar disertai permintaan jatah 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar oleh Abdul Wahid. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Provinsi Riau diduga berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 4,05 miliar yang kemudian disetorkan untuk memenuhi “jatah preman” tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang disita.