JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid (SC) enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Subhan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, ia memilih irit bicara ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.
“Nanti tanya penyidik saja,” ujar Subhan singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Mantan pejabat itu juga tidak menjawab pertanyaan mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik maupun materi pemeriksaan yang dijalani.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Subhan Cholid berfokus pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.
Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dugaan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang yang tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga adanya persekongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian tersebut.
Lembaga itu juga menelusuri dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut yang disebut menguntungkan pihak travel dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus.
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.














