JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melaporkan ribuan konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang berhasil ditindak dalam kurun satu tahun terakhir. Penindakan dilakukan sejak 20 Oktober hingga 16 November 2025 dan mencakup berbagai platform digital besar di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa total terdapat 8.320 konten radikal-terorisme yang berhasil ditangani.
“Ada 8.320 konten radikal terorisme yang sudah masuk atau kita tangani,” kata Alexander kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, mayoritas konten yang ditindak berada di ekosistem Meta seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu disusul oleh platform Google, TikTok, X (Twitter), Telegram, layanan file sharing, hingga Snack Video. Selain itu, terdapat 10 situs web yang turut ditindak karena memuat konten bermuatan radikal.
Alexander menjelaskan, proses penindakan dilakukan berdasarkan laporan atau aduan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Densus 88, BNPT, intelijen, hingga unsur TNI.
Selain menerima laporan, Kemenkomdigi juga melakukan patroli siber proaktif untuk mencari dan menindak konten yang berpotensi radikal.
Ia memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap konten yang terindikasi radikal akan melewati proses verifikasi berlapis bersama Densus 88 dan BNPT sebelum Kemenkomdigi mengambil tindakan seperti take down atau pemutusan akses.
“Ada prosedur yang kita tetapkan ketika mengenali konten atau situs. Ada proses verifikasi yang dilakukan bersama Densus dan BNPT sebelum tindakan seperti take down atau pemutusan akses,” ujarnya.
Alexander menegaskan bahwa Kemenkomdigi tidak pernah melakukan pemblokiran sepihak. Setiap tindakan selalu mempertimbangkan tingkat ancaman, rekomendasi lembaga terkait, serta dampaknya terhadap keamanan digital nasional.
Jika konten dinilai membahayakan, langkah yang diambil bisa berupa penghapusan konten, permintaan take down ke platform, atau pemutusan akses terhadap situs yang melanggar.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital tetap aman dari penyebaran ideologi ekstrem dan jaringan terorisme.














