JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut memicu ketegangan antara kalangan pengusaha dan kelompok buruh yang sama-sama mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pengupahan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu segera menetapkan formula baru sebagai pedoman penetapan UMP 2026. Organisasi itu menilai ketentuan upah dalam beleid turunan UU Cipta Kerja tidak cukup menjawab kebutuhan pekerja maupun pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa pengusaha tidak menolak perbaikan upah, tetapi membutuhkan rumus yang konsisten dan tidak berubah setiap tahun. Menurutnya, formula upah perlu dibuat stabil agar tidak menimbulkan kontroversi berulang.
Salah satu isu yang memicu perdebatan adalah upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Setelah MK menolak permohonan buruh untuk menghidupkan kembali UMSP, Apindo menilai sistem pengupahan sektoral sudah tidak relevan dengan perkembangan industri yang semakin dinamis. Struktur dan skala upah berbasis kinerja dinilai lebih tepat dibandingkan sistem sektoral.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah konsisten mengikuti formula resmi dalam penetapan UMP. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Benny Irwan menegaskan bahwa tidak boleh ada tambahan di luar aturan yang berlaku. Setiap keputusan gubernur harus didasarkan pada perhitungan objektif agar tidak memicu gejolak.
Di daerah, respons terhadap putusan MK bervariasi. Jawa Tengah menegaskan akan mengikuti formula yang ada tanpa memberikan ruang negosiasi tambahan.
Namun, kalangan buruh menilai upah di provinsi itu masih terlalu rendah. Sementara Yogyakarta kembali menjadi sorotan karena memiliki UMP terendah di Indonesia. Buruh mendesak kenaikan signifikan karena upah saat ini dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di Sulawesi Selatan, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan lebih tinggi dari formula nasional. Buruh menuntut kenaikan hingga 10,5 persen, namun pengusaha menolak keras karena dinilai berisiko membuat perusahaan kolaps.
Sementara di kawasan industri seperti Bekasi, Serang, dan Tangerang, aksi protes buruh terjadi menolak kenaikan UMP hanya sekitar 3,5 persen.
Pengusaha di berbagai daerah meminta pemerintah memberikan pendampingan dan insentif bagi UMKM jika terjadi kenaikan upah signifikan. Di sisi lain, kelompok buruh mendesak evaluasi menyeluruh terhadap formula upah agar lebih sesuai kebutuhan hidup layak.
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, Agus Riyanto menilai pemerintah harus mengambil jalan tengah dengan membuat formula adaptif dan berbasis data. Pembahasan harus melibatkan akademisi, ekonom, dan pelaku UMKM agar kebijakan baru tidak merugikan salah satu pihak.
Dengan penolakan UMSP, tekanan dari buruh, serta keberatan pengusaha, penetapan UMP 2026 menjadi salah satu isu ekonomi paling krusial menjelang akhir tahun.
Masyarakat kini menunggu langkah final pemerintah, apakah tetap menggunakan formula lama atau mengumumkan formula baru yang lebih diterima kedua belah pihak.













