JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidikan skandal korupsi kuota haji tahun 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan penting berupa indikasi penghilangan barang bukti dalam proses pengusutan kasus tersebut.
Temuan ini didapatkan penyidik ketika melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan Maktour Travel di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan upaya menutupi jejak perkara.
“Kami memperoleh informasi dari penyidik bahwa terdapat indikasi penghilangan barang bukti, yang ditemukan saat penggeledahan kantor MT di Jakarta,” tutur Budi kepada wartawan, Kamis, 27 November 2025.
Walaupun belum mengungkapkan secara rinci barang bukti apa yang diduga disembunyikan, Budi menegaskan bahwa seluruh temuan akan dianalisis guna memastikan unsur perintangan penyidikan.
Apabila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur hukuman bagi siapapun yang menghambat atau menghilangkan bukti dalam perkara korupsi.
“Penyidik akan mendalami lebih jauh apakah tindakan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan ke luar negeri sejak Agustus 2025 terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, di antaranya:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel
Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Menag yang kini menjabat Ketua PBNU
Selain dicegah bepergian, ketiganya juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. KPK menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.














