JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe, kakak kandung pendiri MNC Group Harry Tanoesoedibjo. Rudi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, hari ini saudara BRT dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara distribusi bansos,” ujar Budi kepada awak media.
Hingga pukul 11.40 WIB, Rudi belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tempat pemeriksaan seharusnya dilakukan.
Riwayat Gugatan Praperadilan
Rudi tercatat kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada Senin, 17 November 2025, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, upaya praperadilan pertamanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
KPK pada 19 Agustus 2025 mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar, namun saat itu identitas para tersangka belum dibuka ke publik.
Status Cegah ke Luar Negeri
Sejak 12 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) dengan masa berlaku selama enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, mereka yang masuk daftar pencegahan adalah:
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) / Rudi Tanoe, Komisaris Utama PT DRL
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022
Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial — sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
Dua pihak telah mengakui secara terbuka status tersangka mereka, yaitu Edi Suharto dan Rudi Tanoe, melalui gugatan praperadilan yang akhirnya ditolak PN Jakarta Selatan.














