JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Petro Energy secara objektif dan tidak memihak.
Keyakinan tersebut disampaikan terkait proses persidangan yang menjerat tiga mantan pejabat perusahaan terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur dan berkesinambungan. Dakwaan merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Para terdakwa yang dimaksud adalah:
- Newin Nugroho, mantan Presiden Direktur PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta, mantan Direktur PT Petro Energy
- Jimmy Marsin, mantan Komisaris Utama sekaligus pihak yang menikmati keuntungan dari PT Petro Energy
Menurut Budi, perkara tersebut bermula dari dugaan adanya benturan kepentingan antara PT Petro Energy sebagai pihak debitur dengan LPEI yang seharusnya menjadi lembaga pemberi fasilitas pembiayaan. Ia menyebut adanya kesepakatan informal yang mempermudah proses pemberian kredit kepada perusahaan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pimpinan LPEI tetap menginstruksikan pencairan kredit meskipun hasil evaluasi internal menunjukkan kelayakan kredit tidak terpenuhi. Sementara di pihak PT Petro Energy, perusahaan diduga menyuplai dokumen palsu berupa purchase order dan invoice fiktif untuk mencairkan dana, serta melakukan window dressing pada laporan keuangan.
Lebih jauh, fasilitas pembiayaan yang diterima PT Petro Energy juga tidak digunakan sesuai tujuan yang disepakati dalam perjanjian kredit. Perbuatan tersebut kemudian mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mendekati Rp1 triliun, sesuai hasil penghitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai sekitar Rp968 miliar.
“Kami percaya Majelis Hakim akan tetap profesional dan independen dalam menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar pengambilan putusan. KPK mengimbau publik untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang terbuka bagi umum,” ujar Budi.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 17 November 2025, JPU KPK telah membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa.
- Jimmy Marsin dituntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp400 juta, serta membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar AS.
- Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut hukuman 8 tahun 4 bulan penjara.
- Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.













