JurnalPatroliNews – Jakarta -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali mengalami penurunan kondisi kesehatan. Atas situasi tersebut, Kejaksaan Agung resmi membantarkan penahanannya sehingga kini ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Yang bersangkutan dibantar di RS karena sakit dan membutuhkan perawatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (11/12/2025).
Anang menambahkan, keputusan pembantaran mulai berlaku sejak Senin (8/12/2025) malam. Selama menjalani perawatan, Nadiem tetap berada dalam pengawasan ketat petugas Kejaksaan. “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” katanya.
Ini bukan kali pertama Nadiem mengalami pembantaran penahanan. Pada akhir September 2025, ia juga sempat menjalani operasi akibat kondisi kesehatan yang memburuk.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat Nadiem tetap berjalan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar.
Kasus ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah, dengan empat hakim anggota yaitu Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.














