Anak Tak Sekolah di Pandeglang Sulit Ditekan, Administrasi Jadi Akar Masalah

JurnalPatroliNews -Pandeglang – Upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam menekan angka anak tidak sekolah atau anak putus sekolah (ATS) masih menghadapi hambatan serius. Di balik berbagai program dan klaim penurunan angka, persoalan mendasar justru terletak pada ketidaksinkronan data antar lembaga yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang mencatat, hingga akhir tahun ajaran 2024–2025, sekitar 2.000 anak masih masuk dalam kategori ATS.

Meski jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, angka itu dinilai masih jauh dari target nol ATS yang dicanangkan pemerintah daerah.

Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengakui bahwa menihilkan anak putus sekolah bukan perkara mudah, terutama di wilayah dengan karakteristik sosial dan geografis seperti Pandeglang.

“Angka putus sekolah itu berjalan terus. Di daerah seperti Pandeglang, ATS tidak akan habis meskipun kita sudah berusaha maksimal,” ujar Nono Suparno kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, persoalan ATS dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari kondisi geografis, keterbatasan ekonomi keluarga, hingga budaya pendidikan di masyarakat. Akses sekolah yang jauh serta kebutuhan ekonomi sering memaksa anak berhenti sekolah lebih dini.

Faktor lain yang kerap luput dari perhatian adalah perpindahan siswa ke pondok pesantren setelah lulus SD atau SMP.

Banyak pesantren belum terdaftar sebagai lembaga pendidikan formal, sehingga siswa yang masih menempuh pendidikan agama tetap tercatat sebagai ATS dalam sistem administrasi pemerintah.

Disdikpora mendorong masyarakat agar memilih pesantren yang menyediakan layanan pendidikan kesetaraan, seperti paket B dan paket C melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dengan demikian, anak-anak yang belajar di pesantren tetap tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah anak-anak yang sejatinya masih belajar dikategorikan sebagai putus sekolah secara administratif.

Namun demikian, persoalan paling krusial justru terletak pada aspek administrasi. Ketidaksinkronan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan angka ATS sulit dipetakan secara akurat.

Kesalahan penulisan nama, perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), hingga status domisili yang tidak mutakhir sering memunculkan data ATS semu.

“Angka ATS itu bukan hanya yang benar-benar tidak sekolah. Ada juga residu karena datanya tidak valid,” jelas Nono.

Akibat data yang tidak presisi, upaya penanganan ATS kerap tidak tepat sasaran. Pemerintah daerah dinilai lebih sibuk mengejar target angka dibanding menyelesaikan akar persoalan yang bersifat struktural.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdikpora menggandeng Dukcapil guna melakukan verifikasi dan sinkronisasi data lintas sektor agar pemetaan ATS menjadi lebih akurat.

Selain itu, strategi jemput bola melalui PKBM terus diperkuat untuk menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan formal.

“PKBM adalah jantung pendidikan masyarakat. Mereka dikelola oleh masyarakat, tetapi dilindungi oleh Disdikpora,” katanya.

PKBM diposisikan sebagai penghubung antara negara dan kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari akses pendidikan reguler.

Di luar persoalan data dan kelembagaan, Disdikpora menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah.

“Kewajiban belajar 12 tahun bukan sekadar program pemerintah. Tanpa pendidikan yang cukup, kesejahteraan masa depan akan sulit tercapai,” tegas Nono Suparno.