KPK Telusuri Peran Kredit Bank Negara dalam Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih akan menelusuri secara mendalam mekanisme pemberian kredit dari salah satu bank milik negara yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membiayai pengambilalihan PT Jembatan Nusantara (JN).

Langkah ini tetap dilakukan meski tiga mantan direksi ASDP yang sempat divonis dalam perkara tersebut telah dibebaskan dan memperoleh rehabilitasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pembiayaan dari bank BUMN tersebut merupakan salah satu fokus penting dalam penanganan perkara. Menurutnya, perhatian utama penyidik tertuju pada penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak perbankan saat mengucurkan kredit.

“Masalah pinjaman bank memang masuk dalam materi penanganan perkara. Namun untuk detail pendalamannya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Asep menjelaskan, terdapat dua aspek krusial yang menjadi sorotan KPK. Pertama adalah kelayakan proyek yang dibiayai. Dalam pandangan penyidik, PT Jembatan Nusantara dinilai bermasalah untuk diakuisisi karena armada kapal yang dimiliki sudah berusia lanjut serta masih dibebani kewajiban utang yang kemudian beralih menjadi tanggung jawab ASDP.

Aspek kedua berkaitan dengan jaminan atau agunan kredit. Bank, menurut Asep, seharusnya melakukan penilaian menyeluruh terhadap nilai kolateral yang diajukan, termasuk melakukan verifikasi atas aset-aset yang dijaminkan. Salah satu yang disorot adalah puluhan kapal milik PT JN yang dijadikan agunan dalam proses pembiayaan.

“Ketika bank nasional memutuskan membiayai proyek BUMN, tentu ada penilaian risiko. Minimal, jika terjadi persoalan, bank harus bisa mengeksekusi agunan. Prinsip itu yang seharusnya diterapkan secara ketat,” jelasnya.

Isu terkait kredit bank pelat merah ini sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh ASDP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tipikor memutusnya pada 27 November 2025.

Dalam putusan itu, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Namun sehari setelah putusan inkracht, tepatnya 28 November 2025, ketiganya keluar dari Rumah Tahanan KPK setelah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski para mantan direksi telah bebas, KPK menegaskan proses hukum belum sepenuhnya selesai. Lembaga antirasuah itu masih membidik Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang hingga kini berstatus sebagai tersangka dan belum diproses hingga ke pengadilan.