Kasus Iklan BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK mengungkapkan sebagian dana non-bujeter yang dialokasikan dari Bank BJB diduga mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (17/12) menjelaskan bahwa dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB.

Namun, sekitar 50 persen atau sekitar Rp 200-an miliar masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk yang tengah ditelusuri adalah Saudara RK.

Budi menjelaskan hal tersebut menjadi alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik RK, termasuk motor Royal Enfield. Selain itu, KPK juga mendalami uang yang digunakan untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie. Penyitaan dilakukan terhadap aset atas nama RK maupun aset lainnya yang diduga terkait.

RK telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu selama sekitar 6 jam. Usai pemeriksaan, RK mengaku senang bisa memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia menegaskan tidak mengetahui perihal perkara dana iklan tersebut dan mengeklaim aset yang disita dibeli menggunakan uang pribadi. Terkait isu aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku telah menjadi korban pemerasan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), serta tiga pemilik agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB pada periode 2021-2023. Diduga ada kongkalikong untuk mengakali pengadaan iklan, di mana dari anggaran Rp 300 miliar, hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan, sementara selisih Rp 222 miliar diduga fiktif dan digunakan sebagai dana non-bujeter.

KPK terus mendalami sosok penggagas dana tersebut serta peruntukannya. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan telah dicegah ke luar negeri, meski saat ini belum dilakukan penahanan.