JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Namun, proses tersebut masih menunggu tahapan krusial berupa perhitungan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Begitu perhitungan kerugian negara selesai, proses penetapan tersangka akan segera dilakukan. Saat ini auditor BPK masih bekerja, mohon kesabarannya,” kata Budi, Minggu, 4 Januari 2026.
Menurut Budi, auditor BPK telah memeriksa berbagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari unsur Kementerian Agama hingga asosiasi dan penyelenggara perjalanan ibadah haji. Pemeriksaan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelumnya, sejumlah pihak dari Kemenag, asosiasi, sampai travel haji telah dimintai keterangan oleh auditor untuk menghitung dampak kerugian negara dari kebijakan diskresi kuota tambahan yang dinilai bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur yang juga merupakan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menag Yaqut yang juga pengurus PBNU.
Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia tercatat sudah beberapa kali dimintai keterangan, termasuk pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.
KPK resmi memulai penyidikan perkara ini sejak 8 Agustus 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji nasional ditetapkan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara seimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Meski demikian, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus, yang kini menjadi sorotan penyidikan KPK.














