Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun: KPK Gali Keterangan dari Pengurus PWNU Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, pada Senin, 12 Januari 2026.

Muzaki dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi telah memenuhi panggilan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB.

Hingga saat ini, penyidik belum merinci secara detail mengenai keterkaitan Muzaki dalam skema korupsi tersebut. Muzaki sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media setibanya di lokasi pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Meskipun angka pasti masih dalam penghitungan, KPK mengindikasikan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp 1 triliun.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap adik kandungnya tersebut.

Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi apa pun.

Ia juga memastikan bahwa secara organisasi PBNU tidak terlibat, karena tindakan yang disangkakan merupakan tindakan individu yang tidak mewakili lemb