JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik suap terkait pengurangan kewajiban pajak yang menyeret oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kasus tersebut bukan peristiwa tunggal. Ia menegaskan, berulangnya perkara korupsi di sektor perpajakan mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal serta rapuhnya integritas sebagian aparatur pajak.
Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pengungkapan perkara ini harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran dan pembersihan menyeluruh di lingkungan kantor pajak.
“Korupsi di sektor pajak sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Pajak merupakan fondasi utama keuangan negara, namun justru disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjadi ujung tombak penerimaan negara,” kata Abdullah, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai praktik koruptif di institusi pajak semakin sulit diterima publik, mengingat selama ini pegawai pajak memperoleh fasilitas dan tingkat penghasilan yang relatif tinggi dibandingkan banyak aparatur negara lainnya. Namun realitas tersebut, menurutnya, tidak otomatis menjamin perilaku aparatur terbebas dari penyimpangan.
“Dengan remunerasi yang sudah memadai, tidak ada pembenaran bagi tindakan korupsi. Fakta bahwa kasus semacam ini terus muncul menunjukkan masih lemahnya integritas individu dan kontrol internal,” tegasnya.
Abdullah pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk menelusuri perkara ini hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memetakan jaringan korupsi yang lebih luas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara tegas, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak hanya dapat dipulihkan jika negara benar-benar hadir dan serius memberantas korupsi,” ujarnya.
Selain itu, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut meminta Kementerian Keuangan bersikap transparan dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, potensi kerugian atau kebocoran penerimaan pajak disebut mendekati Rp60 miliar.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026). Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai.














