Antisipasi Kekerasan Aparat, Dewan Pers dan Komnas HAM Siapkan Satgas Nasional Keselamatan Pers

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia.

Penandatanganan ini dilakukan di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai langkah konkret menghadapi masih maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup penanganan kasus kekerasan hingga upaya pencegahan kolaboratif. Pers dipandang sebagai pilar penting demokrasi yang membutuhkan jaminan keamanan dalam menjalankan fungsinya.

Melalui sinergi ini, jurnalis kini memiliki dua pintu pengaduan resmi, yakni melalui Dewan Pers dan Komnas HAM, untuk melaporkan tindakan intimidasi maupun kriminalisasi.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini sebagai tambahan amunisi dalam menjaga kemerdekaan pers sesuai mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Beliau memaparkan bahwa saat ini Dewan Pers rata-rata menerima sekitar 10 aduan sengketa pers setiap pekan, yang mayoritas diselesaikan melalui mekanisme mediasi antara pihak media dengan pelapor dari berbagai kalangan.

Selain penanganan kasus, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Keselamatan Pers.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa Satgas tersebut nantinya akan bergerak dari sisi hulu, mulai dari edukasi hingga pelatihan bagi aparat penegak hukum guna menekan angka kekerasan yang sering kali melibatkan oknum petugas.

Ruang lingkup MoU ini meliputi koordinasi komunikasi, pertukaran data informasi, pengkajian penelitian, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Langkah ini diambil secara mandiri oleh kedua lembaga untuk menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat dalam beberapa kasus, pihak yang dilaporkan adalah aparat penegak hukum. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan integritas jurnalis dalam menyampaikan informasi publik semakin terlindungi.