JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah Indonesia bergabung dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinilai harus sepenuhnya berpijak pada konstitusi nasional serta tidak mengaburkan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa terdapat dua landasan konstitusional utama yang wajib dijadikan pegangan pemerintah sebelum dan selama keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tersebut.
Landasan pertama merujuk pada Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, serta alinea keempat yang mengamanatkan peran aktif Indonesia dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang berkelanjutan, dan keadilan sosial.
HNW mengingatkan, apabila arah kebijakan Dewan Perdamaian menyimpang dari amanat konstitusi—misalnya dengan meniadakan Gaza sebagai bagian dari wilayah negara Palestina—maka Indonesia bersama negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terlibat dalam forum tersebut harus berani menolak bahkan mengevaluasi ulang partisipasinya.
Ia menilai sikap tegas itu penting, mengingat OKI, Liga Arab, serta lebih dari 156 negara anggota PBB telah berulang kali menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat melalui skema solusi dua negara. Menurutnya, keterlibatan Indonesia seharusnya dimaknai sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Palestina dari dalam forum internasional, bukan sebaliknya.
“Jangan sampai piagam yang hanya ditandatangani kurang dari 20 negara justru dijadikan alat pembenaran untuk menghapus keputusan-keputusan besar dunia internasional yang telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
HNW juga menegaskan bahwa sejak awal Indonesia bersama sejumlah negara OKI yang kini tergabung dalam Dewan Perdamaian—seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, dan Pakistan—berperan aktif mendorong gencatan senjata, penghentian kekerasan massal, serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Upaya inilah yang menjadi salah satu dasar lahirnya Dewan Perdamaian sesuai mandat resolusi PBB.
Oleh karena itu, ia menilai arah dan kebijakan Dewan Perdamaian harus terus diawasi agar tetap konsisten dengan tujuan awalnya, yakni menghentikan konflik, memulihkan Gaza, menjamin masuknya bantuan kemanusiaan, serta memberikan ruang bagi rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri melalui negara yang berdaulat.
HNW mengingatkan, keterlibatan Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam Dewan Perdamaian menuntut kewaspadaan ekstra dari negara-negara pendukung kemerdekaan Palestina. Menurutnya, ada risiko forum tersebut justru dimanfaatkan untuk melanggengkan agenda politik kolonial Israel, terlebih mengingat berbagai pelanggaran Israel terhadap resolusi PBB, putusan Mahkamah Internasional (ICJ), hingga laporan lembaga HAM internasional.














