JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegangan terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gelandangan dan Pengemis Dinas Sosial Provinsi Sumatra Utara yang berlokasi di Binjai Utara pada Kamis (29/1/2026).
Insiden ini bermula ketika sejumlah jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi mengenai pembinaan warga serta pengelolaan lahan pertanian di area tersebut diduga dihalangi oleh oknum pengawas berinisial IN.
Tindakan intimidasi yang terekam dalam video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan praktisi hukum yang menilai adanya upaya pemberangusan kemerdekaan pers.
Seorang warga setempat bernama Hendra menyayangkan arogansi oknum yang diduga sebagai orang suruhan pihak UPTD tersebut.
Dalam video yang beredar, oknum pengawas itu tidak bersedia menunjukkan identitas resmi dan justru bersikap konfrontatif meskipun jurnalis telah menunjukkan kartu pers.
Bahkan, muncul dugaan bahwa pihak UPTD sengaja mengerahkan warga binaan untuk memprovokasi awak media. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk bagi instansi pemerintah yang seharusnya menjadikan jurnalis sebagai mitra kerja dalam transparansi publik.
Praktisi Hukum Sumatra Utara, Andro Oki SH, menyatakan bahwa penghalangan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, tindakan yang mencederai demokrasi tersebut harus ditindak tegas oleh Gubernur Sumatra Utara dan Kapolda Sumut.
Ia menegaskan, jika terbukti oknum tersebut bekerja atas perintah pimpinan instansi, maka pencopotan Kepala UPTD Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut menjadi langkah mutlak sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, Kasubag Tata Usaha UPTD terkait yang bermarga Harahap berdalih bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan tertundanya koordinasi pada hari kejadian.
Ia meminta awak media untuk melakukan pertemuan ulang pada hari berikutnya karena jadwal pribadi di luar kota.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengevaluasi total manajemen di UPTD tersebut terus menguat demi menjamin kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Sosial.














