Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menuai pujian luas dari masyarakat setelah secara sukarela melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang-barang yang dilaporkan meliputi satu unit ponsel pintar iPhone 17 Pro Max serta sebuah tongkat komando Kapolres. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata penerapan prinsip transparansi dan integritas di lingkungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan.

Keberanian AKBP Boy dalam melaporkan gratifikasi tersebut diduga tidak lepas dari latar belakang kariernya yang pernah menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pengalaman profesionalnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di masa lalu menjadikannya sosok yang sangat memahami batasan antara pemberian yang bersifat personal dan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada negara demi menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Sabtu (7/2/2026), AKBP Boy tercatat telah memperbarui laporannya pada 15 Januari 2026 untuk periode tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, total kekayaan bersih yang dimilikinya adalah sebesar Rp1,578 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah akumulasi seluruh aset dikurangi dengan beban utang yang tercatat mencapai Rp1,46 miliar.

Aset yang dimiliki Kapolres Tangsel ini sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Banjar, Tangerang Selatan, dan Banjarbaru.

Selain itu, ia tercatat memiliki koleksi kendaraan yang beragam, mulai dari sepeda motor hingga mobil keluaran terbaru maupun kendaraan klasik.

Sikap terbuka mengenai harta kekayaan serta kejujuran dalam menolak gratifikasi ini diharapkan dapat menjadi standar baru bagi para pejabat publik lainnya dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.