JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan untuk mengusut dugaan praktik suap maupun gratifikasi yang diduga terjadi dalam penanganan kasus seorang warga negara Singapura berinisial TCL. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proses pemeriksaan WNA tersebut beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan secara resmi kepada lembaganya. Menurutnya, laporan masyarakat maupun pihak terkait sangat dibutuhkan agar KPK dapat melakukan penelusuran dan tindak lanjut secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.
Budi mengakui bahwa praktik serupa tidak hanya berpotensi terjadi di sektor keimigrasian atau ketenagakerjaan semata, melainkan juga bisa muncul di berbagai bidang pelayanan publik lainnya. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut sebagai masalah sistemik yang membutuhkan pengawasan bersama.
KPK, lanjut Budi, telah berulang kali mengingatkan para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pihak yang memanfaatkan tenaga kerja asing, agar tidak mengabaikan pelanggaran administrasi maupun hukum. Setiap ketidaksesuaian dokumen, penyimpangan prosedur penempatan, atau dugaan perbuatan melawan hukum diminta untuk segera dilaporkan.
Ia menekankan bahwa tata kelola tenaga kerja asing tidak bisa dipandang sebagai isu terpisah, karena berkaitan erat dengan sistem perizinan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kompleksitas inilah yang, menurutnya, kerap membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan.
Budi mencontohkan kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tengah ditangani KPK, di mana muncul dugaan pemerasan oleh oknum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen tenaga kerja asing.
“Perkara tersebut masih terus kami dalami dan proses hukumnya sedang berjalan,” tegas Budi.














