Mekanisme Diplomatik: DPR Mulai Proses Pertimbangan Calon Dubes Asing untuk RI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi permohonan pertimbangan bagi calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, Saan membacakan surat bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 yang masuk ke meja pimpinan dewan.

Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Proses ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR dalam memberikan pertimbangan terhadap penempatan perwakilan diplomatik asing di tanah air.

Saan memberikan klarifikasi khusus agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman mengenai isi surat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa daftar nama yang diajukan bukan merupakan calon Duta Besar Republik Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri, melainkan para diplomat dari negara sahabat atau negara tetangga yang telah ditunjuk oleh negara asalnya untuk bertugas dan berkedudukan di Indonesia.

Meskipun surat tersebut sudah diterima, pimpinan DPR belum merinci jumlah pasti calon duta besar maupun asal negara masing-masing.

Saan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap rincian data tersebut sebelum nantinya dibawa ke dalam rapat konsultasi tingkat pimpinan maupun komisi terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur administratif dan diplomatik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.